Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah meneliti laporan Masyarakat atas perihal Pengadaan jasa angkutan sampah Zona 1 dan Zona 2 yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel SH menyatakan pihaknya telah menerima laporan Masyarakat perihal Pengadaan jasa angkutan sampah Zona 1 dan Zona 2 yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Saat ini Kejari tengah meneliti dan mendalami laporan Masyarakat tersebut.
“Laporan itu sudah kita proses, saat ini sedang kita telaah,” kata Marel melansir dari Beritariau.com, Selasa (30/11/21) .
Namun sejauh ini, Kejaksaan belum meminta keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Masih kita telaah,” ucap Lasargi Marel.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing, meyakini bahwa tonase pengangkutan sampah diduga tidak melalui Uji Tera Timbangan yang seharusnya dilalui yaitu mengukur suatu berat angkutan sampah pada zona 1 dan zona 2.
Jackson menambahkan keraguannya, terhadap kalibrasi jembatan timbang TPA Muara Fajar yang disinyalir tidak sesuai Uji Tera.
“Kita optimis terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru atas laporan tersebut. Selain uraian penyimpangan lain, apakah angkutan sampah itu telah melalui Uji Tera Timbangan? Hal ini juga harus benderang,” tukas Jackson.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Hendra Afriadi yang juga menjabat sebagai PPK saat dihubungi tidak memberikan respon apapun, pertanyaan wartawan melalui Whatsapp pun tidak dijawab.