MSD (66), yang memacu mobil Mercedes-Benz E300 lawan arus di jalan Tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan MSD sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Jadi statusnya sudah jadi tersangka dan mercy itu masih kami sita dan tahan,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).
“Jadi enggak benar mentang-mentang mercy terus dilepaskan, tidak, masih kami tahan,” imbuhnya.
Sambodo mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tak melakukan penahanan.
Sambodo menerangkan rencananya pada hari ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan apakah MSD benar mengidap demensia.
Sebab, sejauh ini keterangan bahwa MSD mengidap penyakit demensia baru berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga.
“Undang ahli kejiwaan sehingga untuk memastikan yang bersangkutan memang mengidap demensia atau pikun,” ucap Sambodo.
Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan itu akan dijadikan bahan pertimbangan untuk proses hukum selanjutnya terhadap MSD.
“Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan dari ahli jiwa tsb akan dikonsulkan dengan ahli pidana. Apakah dengan hasil pemeriksaan ini gugurkan tidak pidananya, kalau enggak gugurkan berdasarkan saran ahli pidana akan kami teruskan ke pengadilan. Semua kami laksanakan berdasarkan aturan yang ada,” tutur Sambodo.
Sebagai informasi, pengemudi mobil Mercedes-Benz E300 berinisial MSD (66) nekat melaju melawan arus di KM 53.600 jalan tol JORR arah Rorotan menuju Cikunir pada Sabtu (27/11) Pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, pengemudi MAD menabrak dua mobil lain dari arah berlawanan. Akibat peristiwa itu, satu orang menjadi korban luka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi diduga mengidap demensia atau penyakit yang mengakibatkan penurunan daya ingat dan cara berpikir.
“Dugaan dari informasi awal, yang bersangkutan ini dalam kondisi demensia,” kata Argo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (28/11). (sumber-cnnindonesia.com)