Polres Kepualuan Anambas Kepulauan Riau, mengamankan sabu-sabu sebanyak 215 gram di wilayah Padang Melang Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (26/11/2021). Hanya saja barang tersebut tak bertuan.
Sabu tersebut dikemas dan ditanamkan di dalam pasir, petugas pun mengamankannya dengan cara menggali pasir tersebut.
Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Sumidang Sakti mengatakan, pengungkapan barang bukti tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus. “Selama dua bulan kita menyelidikinya,” ujar Syafrudin, Senin (29/11/2021).
Setelah mengumpulkan informasi dari masyarakat dan gelar aksi di lapangan. Dilakukan pelacakan dan akhirnya ditemukan barang tersebut.
Menurutnya barang tersebut ditimbun oleh pemiliknya di dalam pasir. Petugas menggalinya dan menemukan barang tersebut. Barang bukti itu dibawa ke Mapolres Anambas. “Sejauh ini pemilik barang belum diketahui, kami masih menyelidiki siapa pemilik barang itu,” ucapnya. (sumber_Batamnews.com)