Lakukan penggeledahan di Puskesmas Seilekop, Bintan. Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau menemukan sejumlah bukti baru.
Bukti-bukti tersebut sedang diperiksa kembali guna melengkapi bahan penyidikan yang dibutuhkan guna menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) 2020/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, mengatakan dari hasil penggeledahan tidak hanya dokumen-dokumen penting yang menyangkut insentif nakes saja yang diamankan dari Puskesmas Seilekop.
Jaksa juga menyita sejumlah alat elektronik berupa handphone dan komputer. “Ada beberapa unit handphone yang kita sita. Terus juga ada komputer,” ujar Riana saat ekspose di Km 16 Toapaya, Selasa (30/11/2021)
Handphone yang disita itu milik Kepala Puskesmas Seilekop beserta 2 pegawai yang bertugas sebagai operator yang menginput data dan memegang atau mengumpulkan dana insentif nakes.
Penyitaan itu dilakukan karena dalam handphone itu didapati percakapan yang membahas tentang dana insentif nakes. Mulai dari pencairan, bukti transfer dan bukti siapa saja yang menerima aliran dana tersebut.
“Di HP itu ada bukti kuat terkait korupsi dana insentif. Termasuk pembahasan pencairan dana insentif bahkan bukti transfer dana ada disitu juga,” jelasnya.
Kini pihaknya masih mempelajari dari barang bukti yang disita. Disitu dia juga akan mencari tahu apakah ada bukti keterlibatan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam korupsi dana insentif nakes.
“Kita akan cek juga pola komunikasi antara mereka. Baik dengan nakes sampai ke Dinkes Bintan,” katanya.
Disinggung mengenai calon tersangka dalam kasus ini, Riana belum mau menjelaskan sosok yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun dalam waktu dekat dia berjanji akan segera mengekspos dan mengumumkan tersangkanya. “Ada tersangkanya tapi nanti kita ekspos lah,” ucapnya. (sumber-Batamnews.com)