Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kampar, Ahmada Yuzar, Rabu (1/12/2021). Ahmada diperiksa terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyidik KPK memeriksa Ahmada Yuzar sebagai saksi terkait suap dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA) terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, dan General Manager PT AA, Sudarso. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ahmada Yuzar, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Saleh Mardani. Ia merupakan pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BNP) Provinsi Riau.
“Tim penyidik mengagendakan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan, yakni Ahmada Yuzar (Asisten I Setda Kabupaten Kampar) dan Saleh Mardani (Pegawai Kantor BPN Provinsi Riau),”kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melansir dari Cakaapllaah.
Kedua saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Jakarta. “Bertempat di Gedung Merah Putih,” kata Ali.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.