News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pedofil Anak Ditangkap Bareskrim Polri dengan Modus hadiah game Online

Almi Fitri by Almi Fitri
1 December 2021
in Crime
0
Misteri Kematian Bocah 10 Tahun Dalam Karung Terungkap, pelaku Orang Dekat
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan modus hadiah game online Free Fire ditangkap Bareskrim Polri. Ini menjadi tindak lanjut atas surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pelaku berinisial S (21) bertempat tinggal di Kalimantan Timur. Polisi bergerak sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

“Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran di mana kasus ini dilaporkan seorang warga di Papua,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selatan (30/11).

Menurut Ahmad, S menjanjikan kepada para korbannya hadiah berupa diamond yang berguna untuk membeli fasilitas dalam game Free Fire. Namun, anak-anak tersebut mesti mengirimkan foto dan video porno pribadi ke pelaku lewat Whatsapp.

“Ada 11 anak perempuan umur 9 sampai 17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, tujuh anak belum ditemukan identitasnya,” jelas dia.

Ahmad menyebut, S mengancam akan menghapus akun Free Fire para korban jika tidak menuruti kemauannya. Anak-anak itu juga diajak untuk melakukan perbuatan cabul lewat panggilan video.

“Tersangka S ini melakukan tindakan kejahatan seksual kepada anak, dengan memanfaatkan game online. Dengan modusnya, membujuk rayu korban- korbannya sekaligus membujuk untuk membuat konten video pornografi tersebut,” Ahmad menandaskan.

Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar. Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Polri Tangggapi Soal TPNPB-OPM Bakal Kibarkan Bendera Kejora Hari Ini

Next Post

Ngamuk Dikampung Orang, Pria Tua Tewas Dikeroyok Warga

Next Post
Ngamuk Dikampung Orang, Pria Tua Tewas Dikeroyok Warga

Ngamuk Dikampung Orang, Pria Tua Tewas Dikeroyok Warga

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?