Berkas perkara kasus pengancaman melalui ITE tersangka Jerinx SID telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx ke jaksa penuntut umum (JPU) pagi ini. Rabu (1/12/21)
“Iya benar, besok (pagi ini-red) tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengutip dari detikcom, Selasa kemarin (30/11/2021).
Pelimpahan tahap 2 Jerinx ini akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Selain Jerinx, polisi akan melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Diketahui, polisi telah melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P.19) sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P.21).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengupayakan mediasi antara Jerinx dan pelapor, Adam Deni. Namun, setelah dua kali pertemuan itu mediasi gagal.
Adam Deni memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan.
“Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya nggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum,” ujar Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Menurut Adam Deni, kasusnya itu akan segera disidangkan pada akhir tahun ini.
“Insyaallah sidang kasus saya sama J (Jerinx) akhir tahun nanti,”terangnya.
Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.