Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx akan segera disidang, Setelah berkas perkara dugaan pengancaman dinyatakan lengkap atau p21. Polisi berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/12).
“Rencananya hari ini (pelimpahan tahap dua),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Sebelumnya, pengiat sosial Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx bermediasi terkait kasus dugaan pengancaman. Hasilnya, kedua belah pihak saling bermaafan. Tapi, Adam Deni tetap menginginkan kasus itu dibawa ke pengadilan. Polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kasus ini berawal saat Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya. Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx SID ke kepolisian. Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.
Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 jo pasal 458 uu RI no 19 tahun 2016 perubahan atas uu RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
(sumber-Merdeka.com)