Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap anak oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (20). AR dilaporkan diduga melakukan pemerkosaan anak dibawah umur.
“Agak lama, karena saksi-saksi telat datangnya untuk diperiksa. Pelapor dengan pak RT setempat baru diperiksa kemarin, setelah itu baru kami periksa terlapor,” ujar Juper, Selasa (30/11/2021).
Kata Juper, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap AR (20), setelah petugas kemarin telah datang ke rumah pelaku.
“Kemarin kita sudah bawa surat penangkapan, namun terlapor tidak ada di rumah tersebut, hanya ada bapaknya,”katanya melansir dari Cakaplah.
Selanjutnya, polisi kembali mengirimkan surat panggilan terhadap AR sebagai terlapor. Surat panggilan dilayangkan hari ini kepada pelapor dan orang tuanya.
“Hari ini kita kirim surat panggilan. Surat panggilan pertama,”pungkasnya.
Juper memastikan kasus ini terus diusut. Hal ini setelah penyidik Unit PPA memeriksa pelapor, orang tua pelapor dan saksi-saksi dari pelapor.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP berusia 15 tahun bersama orangtuanya datang ke Polresta melaporkan dugaan penyekapan dan persetubuhan pada Jumat (19/11/2021).
Dia melapor setelah anaknya yang diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Dugaan pemerkosaan dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.