Polda Metro Jaya mengancam massa yang tetap nekat menggelar reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021, besok, bakal dipidana.
“Bagaimana seandainya mereka tetap melaksanakan kegiatan itu? Saya sampaikan kegiatan ini tidak dapat izin, apabila memaksakan melakukan kegiatan, kita akan menerapkan ketentuan hukum berlaku,”kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
Untuk itu bagi mereka yang ngotot menggelar aksi di sana bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP. Jadi diingatkan jangan coba-coba nekat menggelar aksi di sana.
Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota sekali lagi menegaskan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212.
“Pada mereka yang memaksakan kita akan persangkakan tindak pidana KUHP 212, 218 khususnya mereka yang tidak mengindahkan hal ini bahwa Polda Metro Jaya sudah menyampaikan tidak memberikan izin. Kepada mereka yang memaksakan diri akan kami berikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait rencana digelarnya aksi unjuk rasa Reuni 212. Alasannya, ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyelenggara kegiatan aksi Reuni 212.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan panitia sudah ada yang mengajukan pemberitahuan izin keramaian kepada Polda Metro Jaya terkait aksi Reuni 212 pada Kamis, 18 November 2021.
“Namun, kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 25 November 2021.