Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin untuk acara Reuni 212 yang rencananya akan tetap digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12).
Rencananya, Reuni 212 akan dipusatkan di dua lokasi, yaitu di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dilansir dari sindonews, Rabu (1/12).
Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.
Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut.
Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.