Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid bakal pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi oleh Abdul Wahid.
“Apabila ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal usul harta benda mengarah ke TPPU, maka tim penyidik akan menindaklanjutinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Abdul Wahid diduga ada beberapa aset tak dilaporkan. Dalam LHKPN tercatat Abdul Wahid tak memiliki mobil, namun tim penyidik menyita mobil milik Abdul Wahid.
“Ada beberapa aset milik tersangka AW (Abdul Wahid) yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya satu unit bangunan, mobil dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Ali.
Ali mengatakan, data LHKPN yang disampaikan Abdul Wahid akan menjadi pintu masuk penelusuran aset Abdul Wahid. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka Abdul Wahid akan dijerat dengan TPPU.
“Data LHKPN yang dilaporkan tersebut, menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya,” tutur Ali.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki. (sumber-Merdeka.com)