Dua terduga teroris di Luwu Timur masuk ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah atau JI ditangkap densus 88. Wilayah operasi kelompok tersebut berada di Sulawesi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu berinisial MU dan MM merupakan anggota JI.
“JI merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan. Kedua tersangka bergabung dengan organisasi itu sejak tahun 2003 sampai saat ini,” kata Kombes Pol Ade di Kota Makassar, Sulsel, melansir dari iNews. Rabu (1/12/2021).
Penangkapan tersebut terkait keterlibatan mereka dengan sejumlah tersangka teroris yang kini sudah dibawa ke Jakarta dan diamankan Densus 88 Mabes Polri.
“Kedua tersangka ini ada kaitan dengan tiga orang yang pertama ditangkap di Luwu Timur, dan 12 orang yang ditangkap di Poso pada Agustus 2021. Termasuk yang ditangkap di Riau, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujarnya.
MU dan MM juga pernah mengikuti berbagai latihan, diduga untuk keperluan terorisme di antaranya menembak. Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah senjata api dan amunisinya.