News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hakim Tegur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Terlambat Datang Sidang

Rizka by Rizka
2 December 2021
in Crime
0
Hakim Tegur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Terlambat Datang Sidang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim yang mengadili perkara narkoba yang menjerat Nia Ramadhani-Ardi Bakrie menegur keduanya karena terlambat sidang. Pasangan suami istri ini beralasan sebelumnya sakit diare.

“Majelis hakim sudah siap bersidang pukul 10.00 WIB. Namun, terdakwa belum hadir. Kami minta pertanggungjawaban,” ujar hakim dilansir dari okezone.com.

Persidangan itu tampak baru dimulai pukul 12.38 WIB. Salah seorang jaksa penuntut umum kemudian memberikan penjelasan.

“Kami tim penuntut umum maaf karena info pagi tadi dari penasihat mohon maaf sebesar-besarnya karena info pagi tadi dari tim penasihat hukum terdakwa kurang sehat seperti diare, jadi diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter,” kata jaksa.

Hakim kemudian mengingatkan agar Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya senantiasa menghindari praktik suap menyuap dalam proses hukum yang tengah bergulir. Karena hal itu dinilainya bisa merugikan diri sendiri.

Seperti diketahui, berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya akan diadili terkait sabu hari ini.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie terjerat kasus penggunaan sabu. Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap ZN, sopir Nia Ramadhani, dengan barang bukti 0,78 gram sabu.

ZN mengakui sabu itu milik Nia. Polisi kemudian menangkap Nia di rumahnya, Pondok Indah, Jaksel, pada Rabu (7/7)

Setelah Nia dan ZN ditangkap, Ardi Bakrie datang menyerahkan diri ke Polres Jakbar. Nia Ramadhani mengakui sering menggunakan sabu bareng Ardi Bakrie. Hasil tes urine Nia dan Ardi serta sopirnya positif.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasangan suami-istri itu kemudian menjalani rehabilitasi. Hingga saat ini, proses rehabilitasi keduanya masih berjalan.

Tags: Ardi BakrieDitugur HakimNia Ramadhani
Previous Post

Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Sativa Transue? Wanita AS yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Meksiko

Next Post

Sekelompok Warga Hong Kong Bentrok dengan Pengunjuk Rasa China di London

Next Post

Sekelompok Warga Hong Kong Bentrok dengan Pengunjuk Rasa China di London

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?