Majelis hakim yang mengadili perkara narkoba yang menjerat Nia Ramadhani-Ardi Bakrie menegur keduanya karena terlambat sidang. Pasangan suami istri ini beralasan sebelumnya sakit diare.
“Majelis hakim sudah siap bersidang pukul 10.00 WIB. Namun, terdakwa belum hadir. Kami minta pertanggungjawaban,” ujar hakim dilansir dari okezone.com.
Persidangan itu tampak baru dimulai pukul 12.38 WIB. Salah seorang jaksa penuntut umum kemudian memberikan penjelasan.
“Kami tim penuntut umum maaf karena info pagi tadi dari penasihat mohon maaf sebesar-besarnya karena info pagi tadi dari tim penasihat hukum terdakwa kurang sehat seperti diare, jadi diturunkan tim dokter memeriksa para terdakwa dan kemudian rekomendasi dokter waktu itu bisa untuk sidang makanya agak terlambat sidang karena menunggu pemeriksaan dokter,” kata jaksa.
Hakim kemudian mengingatkan agar Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya senantiasa menghindari praktik suap menyuap dalam proses hukum yang tengah bergulir. Karena hal itu dinilainya bisa merugikan diri sendiri.
Seperti diketahui, berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya akan diadili terkait sabu hari ini.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie terjerat kasus penggunaan sabu. Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap ZN, sopir Nia Ramadhani, dengan barang bukti 0,78 gram sabu.
ZN mengakui sabu itu milik Nia. Polisi kemudian menangkap Nia di rumahnya, Pondok Indah, Jaksel, pada Rabu (7/7)
Setelah Nia dan ZN ditangkap, Ardi Bakrie datang menyerahkan diri ke Polres Jakbar. Nia Ramadhani mengakui sering menggunakan sabu bareng Ardi Bakrie. Hasil tes urine Nia dan Ardi serta sopirnya positif.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasangan suami-istri itu kemudian menjalani rehabilitasi. Hingga saat ini, proses rehabilitasi keduanya masih berjalan.