Jerinx mengajukan penangguhan penahan tepat sehari setelah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, ia berjanji tidak akan melarikan diri dan kooperatif.
“Siang ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pengalihan tahanan,” kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dilansir dari sindonews,Kamis (2/12).
Gendo dan advokat M Pilipus Tarigan mengajukan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Gendo, ada tiga alasan Jerinx mengajukan permohonan itu. Yaitu dia sebagai tulang punggung keluarga, aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemi.
Terakhir, Jerinx sebagai duta Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga jika ditahan akan menghambat pengabdian dia melakukan sosialisasi.
Ada tiga surat yang dilampirkan dalam permohonan itu, yaitu dari I Wayan Arjono (ayah), Nora Alexandra (istri ) dan penasehat hukum.
“Harapan kami agar kejaksaan memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum,” ujar Gendo.