News24xx.com – Musisi Bali Jerinx sekarang ditahan di Polda Metro Jaya atas tuduhan membuat ancaman kekerasan terhadap pria lain, dan rocker punk menghadapi kemungkinan enam tahun penjara hanya beberapa bulan setelah ia menjalani hukuman kontroversial untuk pidato kebencian.
Pada bulan Juli, pria berusia 43 tahun itu terlibat dalam kasus hukum lain setelah seorang pria yang diidentifikasi sebagai AD mengatakan bahwa rocker punk itu telah mengancam untuk “menginjak kepalanya di trotoar” secara online, setelah juga menuduh AD meretas akun Instagram-nya. Akun.
Kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang di Jakarta, yang menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam kasus di bulan berikutnya. Jerinx, yang bernama asli I Gede Ari Astina, ditahan oleh pihak berwenang kemarin, dan sekarang menghadapi enam tahun penjara atas dugaan kejahatan tersebut.
Musisi itu baru dibebaskan dari penjara pada Juni setelah menjalani 10 bulan penjara karena pidato kebencian. Ia divonis bersalah setelah menuding Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai “funkeys” ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Instagram, yang diklaimnya selama persidangan karena frustrasi bahwa ibu hamil harus menjalani tes cepat yang tidak dapat diandalkan untuk COVID- 19 sebelum pengiriman.