News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Nekad, Pemuda 21 Tahun Cabuli Nenek 64 Tahun di NTT

Almi Fitri by Almi Fitri
2 December 2021
in Crime
0
Tawuran Pelajar di Batam, Polisi Minta Keterangan Korban Setelah Dirawat di RS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nekad, inilah yang dilakukan seorang pemuda. EN alias NT (21), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diamankan Polres Malaka, karena hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA (64).

Aksi itu dilakukan EN terhadap korban DA pada, Rabu (17/11) lalu sekira pukul 17.00 Wita di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban DA alias B pulang dari kebun.

Tiba-tiba pelaku EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap atau menutup mata, mulut serta hidung korban dengan telapak tangannya.

Merasa terancam, korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan tangan pelaku yang menutupi wajah korban. “Oleh karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga,” jelas Rudy Ledo, Rabu (1/12).

Paulus Kehi, Lusia Tungga dan Petronela Bui Fouk yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian, langsung berlari ke sumber suara teriakan.

Saat ketiga warga berada pada berjarak kurang lebih 25 meter dari tempat kejadian, pelaku terlihat masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya. Ketiganya terus mendekati tempat kejadian sehingga pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri.

“Pada saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek levis,” ungkap Rudy Ledo.

Korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi. Sehingga pelaku langsung dicari dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara,” tutup Rudy Ledo. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Beli Narkoba Secara Online, WN Inggris Ditangkap Polres Magelang

Next Post

Bupati Nonaktif HSU Bakal Dijerat Pasal TPPU Sebelumnya Ditangkap karena Suap

Next Post
Bupati Nonaktif HSU Bakal Dijerat Pasal TPPU Sebelumnya Ditangkap karena Suap

Bupati Nonaktif HSU Bakal Dijerat Pasal TPPU Sebelumnya Ditangkap karena Suap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?