Oknum dosen berstatus ASN Universitas Sriwijaya (Unsri) yang diduga mencabuli mahasiswi akhirnya mendapat sanksi tegas dari kampus.
Wakil Rektor 1 Unsri, Zanuddin Nawawi menyatakan, sepekan lalu, pihaknya sudah memanggil oknum dosen cabul itu.
“Dan dia mengakui perbuatannya yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Zainuddin dikutip dari Sumeks.co.
Karena itu, Unsri mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada dosen berinsial A itu.
“Dicopot dari jabatannya sebagai ketua jurusan di salah satu program studi (prodi),”tegas Zainuddin.
Diakui Zainudin, A adalah dosen muda yang sudah berstatus ASN. Terkait kasus ini, Unsri sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
“Kita siap koperatif apabila diminta,” tandasnya.
Sebelumnya, satu dari tiga korban dugaan pelecehan oleh oknum pengajar di lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri), Selasa (30/11) melapor ke Polda Sumsel. Korban berinisial Dr (22) itu mendatangi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan laporan korban resmi diterima.