Setelah serangkaian pemeriksaan lebih lanjut, Polda Riau akhirnya menetapkan 7 orang pelaku pengancaman di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho.
“Polda Riau tetapkan tujuh orang pelaku sebagai tersangka dalam perkara pengancaman. Dua pelaku IRF dan SYAR langsung dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melansir dari Riauaktual. Kamis (2/12/2021).
Sunarto mengatakan, untuk kelima orang pelaku pada pengancaman itu tidak ditahan namun mereka wajib lapor.
“Kelima pelaku ini REZ (31), AFRI (39), AFR (28), DZI (24) dan NOV (44) wajib lapor, dijerat Pasal 167 KUHPidana,” sambungnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho, yang terletak di jalan Sumatera, Pekanbaru di datangi sejumlah orang, Senin (29/11/2021) malam.
Kabarnya sempat terjadi perkelahian penjaga rumah Agung Nugroho dengan orang tidak dikenal yang datang tersebut.
Agung mengatakan, kejadian penyerangan terjadi saat dirinya baru saja pulang dari salat isya.
“Saya pulang salat isya, terus main sama anak. Ada 10 orang preman berbadan besar masuk kerumah, menggedor pagar dan ribut dengan security di rumah dinas saya,” kata Agung Nugroho saat itu.