Polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang videonya menempelkan kemaluan ke Al-Qur’an sambil mengucap sumpah di Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial RS.
“Sudah ditangkap, dan motifnya untuk meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar mencintainya,”kata Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus melansir dari Detik, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya beredar video seorang pria tidak memakai baju menempelkan alat kelaminnya ke Al-Qur’an sambil mengucap sumpah itu viral di media sosial (medsos).
Dia kemudian mengucap sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk jika dia menikah dengan orang lain. Pria itu kemudian terlihat menginjak Al-Qur’an. Dia menyebut kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
“Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,”ujar pria itu.
Kompol M Firdaus mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat UU ITE dan pasal penistaan agama KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun,”tutupnya.