Suami nekad gorok leher istri hanya karena hal sepele di Nusa Tengara Timur. YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, nekat dan tega memotong leher istrinya MFD (36) menggunakan parang hingga luka parah.
Tindakan nekat ini dilakukan pelaku terhadap korban hanya karena menanyakan uang pinjaman, tanpa berkompromi sebelumnya. Korban pun saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11) lalu di rumah pasangan suami istri ini. Namun pasca-peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11) kemarin setelah Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari dan personelnya mengejar pelaku.
“Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga istrinya,” ujar Kapolres Malaka AKBP, Rudy Junus Jacob Ledo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, Rabu (1/12).
Awalnya pada Jumat (27/11), sekira pukul 08.00 Wita di rumah mereka di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahu. Karena merasa tersinggung, pelaku mengambil parang dan memegang kepada korban. Selanjutnya pelaku mengiris atau memotong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.
Merasa panik, pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun. Korban tidak menemani istrinya ke rumah sakit, melainkan melarikan diri ke Timor Tengah Utara.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, untuk memburu pelaku sampai dapat. Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU. Polisi memperoleh informasi dari keluarga bahwa pelaku YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.
“Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” ungkap Rudy.
Selasa (30/11) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL dengan diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.
Di hadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)