Polda Sumbar mengungkap dua kasus pencabulan di Kota Padang dengan korban anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Tersangka pencabulan ini yakni, RA (19) warga Kecamatan Pauh, Kota Padang dan A (24) mahasiswa yang tinggal di Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021, saat itu tersangka RA mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila,” kata Panit I Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini, Jumat (3/12/2021).
Setelah itu tersangka menjanjikan akan menikahi korban yang berusia 17 tahun. Namun, sampai korban hamil tersangka tidak mau menikahinya. “Korban ini sudah hamil tujuh bulan, kini tersangka sudah ditahan sejak 28 November,”terangnya sebagaimana melansir dari Sindonews.
Sementara tersangka A mencabuli korban anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun. “Korban ini sudah melahirkan anak perempuan yang saat ini usianya tiga bulan,” terang Rini.
Kasus ini terjadi sekira November 2020, di mana pelaku ini sudah berulang kali melakukan amoral kepada korban. Namun, pelaku ini tidak bertanggung jawab.
“Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah, kemudian pelaku tidak bertanggung jawab,”paparnya.
Meski mereka pacaran kata Rini, korban masih di bawah umur maka kedua tersangka ini tetap dikenai tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Keduanya dikenai Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelasnya.