News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, 2 Pemuda Bejat di Sumbar ini Dipenjara

Riko by Riko
3 December 2021
in Crime
0
Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, 2 Pemuda Bejat di Sumbar ini Dipenjara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Sumbar mengungkap dua kasus pencabulan di Kota Padang dengan korban anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Tersangka pencabulan ini yakni, RA (19) warga Kecamatan Pauh, Kota Padang dan A (24) mahasiswa yang tinggal di Lubuk Begalung, Kota Padang.

“Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021, saat itu tersangka RA mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila,” kata Panit I Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini, Jumat (3/12/2021).

Setelah itu tersangka menjanjikan akan menikahi korban yang berusia 17 tahun. Namun, sampai korban hamil tersangka tidak mau menikahinya. “Korban ini sudah hamil tujuh bulan, kini tersangka sudah ditahan sejak 28 November,”terangnya sebagaimana melansir dari Sindonews.

Sementara tersangka A mencabuli korban anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun. “Korban ini sudah melahirkan anak perempuan yang saat ini usianya tiga bulan,” terang Rini.

Kasus ini terjadi sekira November 2020, di mana pelaku ini sudah berulang kali melakukan amoral kepada korban. Namun, pelaku ini tidak bertanggung jawab.

“Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah, kemudian pelaku tidak bertanggung jawab,”paparnya.

Meski mereka pacaran kata Rini, korban masih di bawah umur maka kedua tersangka ini tetap dikenai tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Keduanya dikenai Pasal 18 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelasnya.

Tags: PadangPencabutan anak dibawah umurPolri
Previous Post

Diduga lalai, Pimpinan di Abdurrab Islamic School Pekanbaru terancam Dipenjara

Next Post

Akibat Kebakaran Gedung Cyber 1, 2 Siswa SMK Taruna Bhakti Depok Tewas

Next Post
Akibat Kebakaran Gedung Cyber 1, 2 Siswa SMK Taruna Bhakti Depok Tewas

Akibat Kebakaran Gedung Cyber 1, 2 Siswa SMK Taruna Bhakti Depok Tewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?