BS (41) warga Dukuh Wora Wari, RT 04, RW 01, Desa Jambeyan, Karanganom, Klaten. Ditangkap polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 11 tahun. Perbuatan itu tidak hanya sekali tetapi sudah 7 kali.
Dengan bujuk rayu dan janji akan selalu sayang dan bertanggungjawab, KN pun rela ditiduri BS hingga 7 kali. Kejadian pertama dilakukan 25 November pukul 09.00 di Ampel, Boyolali dilanjutkan siang harinya pukul 13.00 dan keesokan harinya pukul 11.00 di tempat yang sama.
Sungguh malang nasib KN, gadis 11 tahun asal Kecamatan Polanharjo, Klaten Jawa Tengah. Ia harus menjadi korban perbuatan bejat.
Tak puas, tersangka melanjutkan perbuatan tercekanya pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 14.30 wilayah Jatinom, Klaten. Kemudian dilanjutkan pukul 23.00 WIB. Pada hari Minggu esok hari, tersangka kembali melakukan persetubuhan pukul 19.30. Terakhir di lokasi yang sama hari Selasa (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB perbuatan tersangka kembali diulangi.
“Jadi pelaku ini membujuk rayu korban dengan berkata ‘Aku sayang karo koe Nis, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil (aku sayang kamu Nis, aku mau tanggung jawab kalau kamu hamil). Sehingga dengan bujuk rayu tersebut korban luluh dan mau untuk disetubuhi. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 7 kali,” ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, saat konferensi pers, Kamis (2/12).
Abdillah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh SG pada 30 November lalu. Selanjutnya Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Klaten dan melakukan penyelidikan. Di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti petunjuk kemudian Team Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas pelaku. Atas dasar tersebut pada hari Selasa (30/11) sekira pukul 16.00 WIB, tim Resmob menangkap pelaku di tempat kerjanya. Tersangka diamankan di Polres Klaten,” beber Abdillah.
Selain tersangka, lanjut Abdillah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya
1 potong baju, 1 potong kerudung 1 celana dalam, 1 miniset dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Abdillah. (sumber-Merdeka.com)