Seorang guru SD Negeri di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangis histeris ketika ditangkap anggota Satreskrim Polres Barito Utara, Kamis (2/12/2021). Pria berinisial KI tersebut, ditangkap setelah mencabuli siswinya sendiri.
Pria bertubuh tambun itu menangis sesenggukan, saat hendak dibawa masuk ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara. Bahkan anggota polisi yang menjaganya, sampai harus menenangkan pria berusia 53 tahun ini.
Pencabulan terhadap anak didiknya sendiri yang seharusnya dilindunginya, telah berulangkali dilakukan KI. Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Tommy Palayukan menyebut, tersangka menggunakan bujuk rayu dan ancaman saat melancarkan aksi pencabulan.
Kasus pencabulan ini, menurut Tommy terungkap setelah ada laporan dari korban pada Senin (29/11/2021). Dalam laporan tersebut, KI telah mencabuli korbannya sejak duduk di bangku kelas lima SD, hingga kini duduk di bangku kelas sembilan SMP.
“Dari hasil penyelidikan, pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak ini dilakukan tersangkan di rumah korban saat orang tua korban sedang berada di kebun. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku merayu hingga mengancam korban agar menuruti perbuatannya,”kata Tommy melansir dari Sindonews.
Kini KI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mendekam di sel tahanan Polres Barito Utara, untuk kepentingan penyelidikan. KI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 junto Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.