Pimpinan di Abdurrab Islamic School Pekanbaru terancam dipenjara, diduga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sehingg sekolah tersebut menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 5 orang pengurus Sekolah Abdurrab Islamic School.
“Mereka kita periksa, karena kenapa bisa yang terpapar Covid-19 sebanyak 127 orang, yang diantaranya 19 orang guru dan 108 orang siswa Sekolah Abdurrab Islamic School,”kata Sunarto, Jumat (3/12/2021).
Dikatakan Sunarko, yang mendasari pemeriksaan tersebut yaitu UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU RI nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, UU RI nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan keputusan perintah RI nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Virus Corona.
“Jadi arah penyelidikan yaitu pembuktian unsur Pasal 14 Ayat 1 UU RI nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,”ujarnya mengutib dari Cakaplah.
Dikatakan Sunarto, di samping melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, pihaknya juga mengumpulkan beberapa dokumen terkait untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi statusnya sekarang masih penyelidikan, saat ini tim sedang mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, yang jelas ini kenapa bisa sampai terpapar sebanyak itu, apakah ada yang dilanggar dari protokol kesehatan atau seperti apa,”terangnya.
Adapun yang dimintai keterangan yaitu LE selaku Direktur Abdurrab Islamic School, AF selaku Kepala Sekolah SMA IT Abdurrab Islamic School, SY selaku Kepala Sekolah SMP IT Abdurrab Islamic School.
CHK selaku Koordinator Lapangan Security Abdurrab Islamic School, VE selaku anggota Security Abdurrab Islamic School. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.