Selain pukesmas Sei Lekop Bintan Kepri, RSUD Bintan juga menjadi salah satu target dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejari. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, terus melakukan pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bintan.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih fokus menangani kasus korupsi dana insentif di 2 puskesmas. Yaitu Puskesmas Seilekop yang sudah ditingkat penyidikan dan Puskesmas Tambelan masih dalam penyelidikan.
“Kalau RSUD Bintan pasti kita periksa. Tidak menutup kemungkinan juga puskesmas lainnya akan ikut diperiksa,” ujar I Wayan di Km 16 Toapaya, kemarin.
Dana insentif nakes untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan selama 2 tahun di Kabupaten Bintan sebanyak Rp 6,3 miliar. Kucuran pada 2020 sebesar Rp 3,16 miliar lebih dan 2021 sebesar Rp 3,13 miliar lebih.
Dari total tersebut, sebesar Rp 2 miliar lebih diperuntukkan insentif nakes di RSUD Bintan. Selebihnya Rp 4,3 miliar lebih digunakan oleh 15 puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan.
“Jadi kucuran dana insentif nakes di RSUD Bintan itu lumayan besar. Yaitu Rp 2 miliar lebih lah. Maka RSUD Bintan juga akan kita periksa karena juga mendapatkan dana tersebut,” jelasnya.
RSUD Bintan dan puskesmas lainnya diperiksa karena dicurigai melakukan pola yang sama dengan Puskesmas Seilekop. Yaitu membuat kegiatan fiktif dalam penanganan Covid-19 untuk mencairkan dana tersebut.
“Pola yang dimainkan Puskesmas Seilekop dengan Tambelan sama. Jadi kita mencurigai ada pola yang sama juga dilakukan oleh puskesmas lainnya dan RSUD Bintan,” pungkasnya. (sumber-Batamnews.com)