News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jual Motor Rental di Bintan, Pelaku Ditangkap di Bengkalis Riau

Almi Fitri by Almi Fitri
3 December 2021
in Crime
0
Jual Motor Rental di Bintan, Pelaku Ditangkap di Bengkalis Riau
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap warga Tanjungpinang, MA karena menjual motor rental milik warga Tanjunguban. Polisi meringkus pria berusia 26 tahun itu di Provinsi Riau.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono mengatakan, pelaku dibekuk karena menggelapkan satu unit motor dan menjualnya. Kemudian kabur ke Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara,” ujar Suharjono, Kamis (2/12/2021).

Pelaku ini merupakan warga Kota Tanjungpinang. Lalu menyewa kos-kosan di wilayah Kampung Kamboja, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Di Tanjunguban, pelaku menyewa motor Satria FU BP 6062 WD milik HS (28) pada Agustus 2021 lalu untuk alat transportasinya dalam beraktivitas sehari-hari. Dia menyewa motor dengan harga Rp 500 ribu/bulan.

Namun setelah masa sewanya sudah habis, motor tersebut tidak dikembalikan. Korban mencarinya namun pelaku sudah tak ada ditempat kosnya. Bahkan nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.

“Jadi beginilah kronologinya. Akibat motor itu tak dikembalikan maka korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara,” jelasnya.

Ternyata setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di Bengkalis. Lalu polisi menangkapnya pada 29 November lalu dan menggelandangnya ke Bintan.

Setelah diintrogasi, ternyata MA tidak melakukan perbuatan itu sendiri. Melainkan bersama teman wanitanya yaitu RY yang juga warga Kota Tanjungpinang.

“Untuk RY kita tidak menahannya melainkan sebagai saksi. Karena RY tidak mengetahui jika motor yang dijual itu adalah motor rental,” katanya.

MA tidak hanya melakukan penggelapan satu unit motor saja. Tetapi juga melakukan aksi kriminalitas lainnya di Tanjunguban. Yaitu mencuri 4 unit handphone dan uang tunai disebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September 2021 lalu.

Akibat perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun hukuman penjara.

“Kami masih mencari sepeda motor korban yang dijual pelaku. Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara,” ucapnya.

Pelaku, MA dihadapan penyidik mengaku telah menjual motor yang direntalnya yaitu Suzuki Satria FU dengan harga Rp 2 juta. Motor itu dibeli oleh seseorang di daerah Tanjungpinang.

“Saya jual motor itu pada September 2021. Di bulan itu juga saya curi HP dan uang di Tanjunguban setelah itu kabur ke Bengkalis,” sebutnya. (sumber-Batamnews.com)

Previous Post

Apes, Jual Motor Curian di Medsos, Purwanto Diringkus Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli

Next Post

Pria yang Masukkan Silet ke Adonan Pizza Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Next Post
Pria yang Masukkan Silet ke Adonan Pizza Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Pria yang Masukkan Silet ke Adonan Pizza Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?