Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara meringkus seorang seorang warga Tanjungpinang, MA karena menjual motor rental milik warga Tanjunguban.
Polisi meringkus pria berusia 26 tahun itu di Provinsi Riau. Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono seperti dimuat Batamnews mengatakan, pelaku dibekuk karena menggelapkan satu unit motor dan menjualnya. Kemudian kabur ke Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Kini pelaku sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara,” ujar Suharjono, Kamis (2/12/2021).
Pelaku ini merupakan warga Kota Tanjungpinang. Lalu menyewa kos-kosan di wilayah Kampung Kamboja, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Kemudian di Tanjunguban, pelaku menyewa motor Satria FU BP 6062 WD milik HS (28) pada Agustus 2021 lalu untuk alat transportasinya dalam beraktivitas sehari-hari. Dia menyewa motor dengan harga Rp 500 ribu/bulan.
Namun setelah masa sewanya sudah habis, motor tersebut tidak dikembalikan. Korban mencarinya namun pelaku sudah tak ada ditempat kosnya. Bahkan nomor handphone pelaku sudah tidak aktif.
“Jadi beginilah kronologinya. Akibat motor itu tak dikembalikan maka korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara,” terang dia.