Sebanyak 13 orang diamankan saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Banyuasin menggerebek tempat penampungan benih lobster.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Rabu (1/12). Polisi menemukan 153.450 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara yang disimpan di beberapa tempat penampungan.
Polisi juga mengamankan 13 pegawai yang semuanya bekerja sebagai pegawai. Hanya saja, pemilik usaha tidak di lokasi yang kini masih dilakukan penyelidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani mengungkapkan, aktivitas ilegal itu diketahui sudah dimulai satu bulan terakhir. Agar tidak dicurigai, tempat itu dijadikan para pelaku sebagai penampungan ikan hias.
“Kami lakukan penggerebekan dan ditemukan 153.450 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. Di lokasi ternyata tempat penampungan benih lobster, bukan ikan hias sebagai kedok mereka,” ungkap Barly, Kamis (2/12).
Dari keterangan yang diperoleh, lobster itu didatangkan dari luar Sumsel untuk dijual kembali dengan cara diselundupkan. Hanya saja, dia enggan menyebutkan daerah tujuan penjualan.
“Nanti kami sampaikan, sekarang masih penyelidikan,” ujarnya.
Para pegawai mengaku mendapatkan upah membungkus benih lobster sebesar Rp400 ribu per hari. Upah tersebut dinilai cukup besar dan berimbang dengan harga lobster per ekor mencapai Rp150 ribu. “Jika dihitung keseluruhan, total kerugian negara tembus Rp24,4 miliar, angka yang sangat besar,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Selain benih lobster, disita juga tedmond, alat pengukur suhu air, lemari pendingin, dan terpal. “Otak pelaku atau pemilik usaha masih kami dalami,” pungkasnya.(sumber-Merdeka.com)