News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

November 2021, Polresta Padang Uangkap 6 Kasus Pencabulan dengan Korban Anak

Almi Fitri by Almi Fitri
3 December 2021
in Crime
0
November 2021, Polresta Padang Uangkap 6 Kasus Pencabulan dengan Korban Anak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selama November 2021, Polresta Padang berhasil mengungkap 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kasus ini beragam mulai dari pelaku yang masih hubungan keluarga hingga tetangga.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pelaku pencabulan berasal dari orang tua kandung korban, kakek, paman, kakak kandung, sepupu, tetangga serta oknum guru ngaji dari korban.

“Pelaku yang sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dalam enam kasus pencabulan ini berjumlah delapan orang tersangka serta ada dua orang dijadikan saksi, karena masih berada di bawah umur,” katanya dikutip dari Tribratanews, Kamisn (25/11/2021).

Imran mengatakan seluruh pelaku diamankan di Polresta Padang. Sementara saat ini masih ada dua pelaku lagi dalam kasus pencabulan anak di rumah yang masih dikejar petugas dan sudah diketahui identitasnya.

“Sementara itu korban saat ini sudah dilakukan pengamanan oleh pihak terkait dari Pemko Padang dan korban dibawa ke rumah aman,” ujarnya.

Modus dari para pelaku pencabulan tersebut beragam. Polresta Padang mencatat ada yang mengancam korban, memberi uang kepada korban serta ada yang meminjamkan handphone kepada korban. Sementara, untuk ibu kandung dua anak korban pencabulan oleh keluarganya sendiri enggan memberi keterangan.

“Ibu korban, dia tidak mengetahui kejadian pencabulan yang dialami oleh dua anaknya tersebut, hanya itu yang keluar dari mulut ibu korban,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada para orang tua agar selalu meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban predator anak di Kota Padang. “Pengawasan dari orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” katanya.

Semua pelaku akan dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber-Langgam.id)

 

 

Previous Post

Cabuli Anak Sekolah, Pria Tua di Padang Ditangkap Warga Saat Beraksi

Next Post

Viral Aksi Wanita Pamer Payudara dan Kelamin serta Mastrubasi di Bandara Yogyakarta, Ini Respon Polisi

Next Post
Viral  Aksi Wanita Pamer Payudara dan Kelamin serta Mastrubasi di Bandara Yogyakarta, Ini Respon Polisi

Viral Aksi Wanita Pamer Payudara dan Kelamin serta Mastrubasi di Bandara Yogyakarta, Ini Respon Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?