EW seorang asisten rumah tangga (ART) nekat mencuri perhiasan majikannya senilai Rp22 juta di kawasan perumahan mewah Linggar Jati, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat. Aksi tak terpuji pelaku diduga karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban curiga pelaku yang tiba-tiba minta berhenti bekerja dengan alasan ingin mudik ke kampung.
“Korban ini curiga karena tidak lama setelah perhiasannya hilang, korban tiba-tiba minta berhenti kerja,”katanya melansir dari iNews. Kamis (2/12/2021).
Setelah didesak, kata dia, pelaku akhirnya mengaku perbuatannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dari laporan itu dan keterangan saksi, akhirnya kita tangkap pelaku. Dari pengakuannya, pelaku EW ini nekat mencuri perhiasan majikannya lantaran tak kuat diteror oleh penagih utang pinjaman online,”katanya.
Dia menuturkan, sebelumnya pelaku meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjol sebanyak Rp1,5 juta. Namun karena terlambat membayar, pelaku harus membayar bunga utangnya hingga Rp8 juta.
“Pelaku juga diteror akan dibunuh jika tidak membayar utang pinjol tersebut,”terang Kompol Rico.
Sementara itu, EW kepada petugaas mengakui atas semua perbuatannya. Dia mengaku perhiasan senilai Rp22 juta itu kemudian digadaikan untuk membayar utang pinjaman online dan membeli pakaian, serta kebutuhan sekolah anaknya. Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.