Viral injak dan tempelkan Alquran di Kemaluan, seorang Pria di Medan berinisial RS (28) telah diciduk polisi lantaran perbuatannya tersebut. Aksi itu direkam RS dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Muhammad Firdaus, mengatakan tindakan yang dilakukan RS untuk menarik perhatian pacarnya. “Meyakinkan pacarnya bahwa tersangka benar-benar mencintainya,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/12) malam.
Atas ulahnya, RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP ancaman pidana 6 tahun penjara.
Sebelumnya, dua video yang direkam oleh tersangka sendiri viral di media sosial. Dalam video pertama tersangka terlihat membuka celana dalamnya sambil mengeluarkan alat kelamin dan langsung menempelkannya ke Alquran. Lalu, tersangka mengucapkan kalimat untuk menyakinkan pacarnya.
“Ya Allah, aku bersumpah di atas Alquran ini. Alat kelamin aku busuk. Jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani. Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati, sampai maut yang memisahkan kami,” kata RS dalam video.
Selanjutnya, tersangka juga membuat video lainnya dengan menginjak Alquran dengan kondisi hanya menggunakan celana dalam. Lalu, dirinya mengeluarkan kalimat kasar.
(sumber-Merdeka.com)