Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana, membuat kartu Prakerja fiktif. Para pelaku yang berjumlah empat orang itu, berhasil mencairkan uang bantuan pemerintah dengan total belasan miliyar rupiah.
Keempat pelaku yang diamankan yakni berinisial AP, AR, RW dan WG. Mereka diamankan pada 29 November 2021, di salah satu hotel, yang ada di Kota Bandung.
Penangkapan keempat pelaku, berawal dari adanya dugaan kelompok orang yang diduga melakukan akses ilegal terhadap data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komplotan ini, memanfaatkan adanya kebocoran data kependudukan yang diperjualbelikan melalui aplikasi Telegram.
Mereka membeli data kependudukan Dukcapil, lalu melakukan modifikasi atau hacking pada data kependudukan tersebut.
Data yang telah dimodifikasi itu, lalu oleh para pelaku didaftarkan untuk register dan login ke website prakerja www.dashboard.prakerja.go.id.
Setelah diregistrasi, mereka mendapat pencairan dana kartu Prakerja dari pemerintah sebagai bantuan dampak pandemi Covid-19.
Komplotan ini telah menjalankan bisnisnya ini, sejak tahun 2019. Mereka mendapat 500 data yang dibelinya dari aplikasi Telegram.
Penghasilan dari membuat kartu Prakerja fiktif ini, mereka dapat mencairkan dana sebesar 500 juta perbulannya. Total keuntungan sampai dengan kekinian, mereka meraup untung dengan total 18 miliyar, berdasarkan catatan kepolisian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya segera merilis pengungkapan tindak kejahatan komplotan pembuat kartu Prakerja fiktif itu.
“Benar kita menangkap empat orang yang membuat kartu prakerja fiktif. Untuk lebih lanjut nanti akan kita rilis bersama Kapolda Jabar,” kata Arif dilansir dari Suara.com.
Arif mengatakan, saat ini penyidik tengah mengejar satu orang lainnya, yang juga termasuk dalam komplotan pembuat kartu Prakerja fiktif tersebut.
Dalam penangkapan keempat pelaku, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya tiga KTP, 700 kartu ponsel, 20 kartu ATM, tiga laptop, 12 ponsel, satu album kartu identitas, satu flashdisk, dan satu mobil.
Komplotan ini pun disangkakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 ttng perubahan UU No. 23 tahun 2006 ttng Administrasi Kependudukan.