Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) menindaklanjuti TP pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan diduga kepemilikan Narkotika jenis Ganja, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 21.15 Wib.
“Kasus ini dari Satpam PTPN V Sei Intan melaporkan pencurian Buah Kelapa Sawit (Tipiring) dan kepemilikan Narkotika diduga Jenis Ganja,”kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (4/12/2021).
Lanjut, Mardiano tempat kejadian perkara (TKP) Afdeling III Blok L13 – L15 PT PN V Sei Intan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, dengan Tersangka ES dan HF.
“Dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit SPM merk Honda Revo tanpa dilengkapi Nopol, Satu Unit sepeda Motor Merk Kharisma tanpa Nopol, 49 TBS Kelapa Sawit, Dua buah keranjang Terbuat dari Rotan, Narkotika jenis Ganja dan Sebungkus rokok Sampoerna Mild,”terangnya.
Kejadian tersebut, Jumat (3/12/202) sekitar pukul 15.00 Wib, saksi I GAD, sedang melakukan patroli di Lokasi Panen Karyawan Afd III Blok L13 – L15 ada melihat Dua orang sedang membawa buah dengan Sepeda Motor.
Kemudian melihat itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam kebun PTP N V Sei Intan. Selanjutnya setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada Papam kebun.
Seterusnya, langsung menangkap Pelaku bersama dengan beberapa Anggota Satpam.
Tidak lama kemudian Papam kebun bersama dengan Petugas Security yang betugas saat itu langsung membawa Pelaku dan BB ke Pos Security untuk diintrogasi.
Saat itu kedua Pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah Kelapa Sawit secara bersama sama.
Selanjutnya GAD dan ANS memeriksa Sepeda Motor milik kedua Pelaku dan saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi diduga Narkotika jenis Ganja di dalam bungkus Rokok Sampoerna Mild dan dari dalam jok Sepeda Motor pelaku ES
Ketika diperlihatkan ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan Pelaku HF.
Kemudian keterangan kedua Pelaku sebelum melakukan pencurian buah Kelapa Sawit tersebut terlebih dahulu mengisap Ganja tersebut sebanyak satu Linting berdua
Seterusnya, Narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku.
Lanjut, AIPDA, adapun kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp.850.000.
“Pihak Satpam PTP N V Sei intan menyerahkan kedua Pelaku dan BB ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum,” Paur AIPDA Mardiono P SH.
“Saat ini kedua Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam sehubungan penanganan kepemilikan Narkotika Jenis Ganja,”tutupnya.