Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara terhadap Aung San Suu Kyi, selama empat tahun ke depan atas tuduhan penghasutan dan melanggar aturan COVID-19, Senin (6/12).
“Aung San Suu Kyi dihukum dua tahun penjara menurut pasal 505 (b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam,” kata juru bicara junta, Zaw Min Tun.
Mantan presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan yang sama.
Aung San Suu Kyi (76) telah ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari.
Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan kecurangan pemilu.
Aung San Suu Kyi bisa menghadapi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua dakwaan itu.