Terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah.
Azis didakwa menyuap eks penyidik KP) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar sekitar Rp3,64 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan mengatakan uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur dapat membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Damis memberikan kesempatan kepada Azis untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum. Azis yang hadir dalam persidangan mengaku sudah memahami dakwaan terhadap dirinya. Ia, pun meminta agar diberikan waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia, Senin (6/12).
Mendengar jawaban Azis, majelis hakim pun meminta Azis dan tim penasihat Hukum untuk menentukan saat itu juga apakah akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa KPK atau tidak.
“Apakah saudara dan penasihat hukum saudara akan mengajukan keberatan ? Silakan konsultasi sekarang,” tanya ketua Majelis Hakim Damis.
Melalui tim penasihat hukum, Azis akhirnya tidak mengajukan eksepsi. Azis menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK dalam sidang.
“Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” ujar salah satu penasihat hukum.
Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin, (13/12) mendatang. Hakim mempersilakan JPU untuk memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini ke persidangan.
Azis didakwa menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau Rp536.688.000 (kurs hari ini). Total uang sekitar Rp3,64 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan Azis agar Robin dan Maskur membantu dirinya dan Aliza Gunado lepas dari penyelidikan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan dan US$36.000,” ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
“Terdakwa (Azis) memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000,” kata sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 13 dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.