DK warga kabupetan Rokan Hulu harus berurusan dengan aparat kepolisian. Tersangka ditangkap polisi karna perkosa istri temannya sebanyak 6 kali.
Dimana prilaku bejat pelaku itu dilakukan pelaku DK terhadap korban ZU berulang kali ketika suami korban yang tak lain teman pelaku sendiri berinisial S tidak berada dirumah.
Merasa tidak terima, korban ZU melaporkan kejadian itu pada Polres Rohul pada tanggal 2 Oktober 2021.
“Pelaku DK kini sudah diamankan atas laporan korban ZU. Dimana korban melaporkan pelaku atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan berulang kali dengan dalih mengancam akan membunuh korban dan anaknya,”kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono, Senin (6/12/2021).
Dijelaskan Mardiono, kronologi peristiwa pertama kali terjadi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul, Kamis 26 Agustus 2021 dimana suami korban berinisial S sedang berada di kebun bersama orang tuanya sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pada saat itu pelaku DK ini ingin melancarkan aksi pemerkosaan, namun suami korban ini pulang lebih awal dari kebun. Dan aksi pelaku DK gagal,”ujanya melansir dari Riauaktual.
Tidak berhenti ingin melakukan niat jahat, pada Sabtu 28 Agustsus 2021 sekitar pukul 04.00 Wib dinihari, ketika suami korban tidak berada di rumah, karena masih kerja di ladang, DK kembali melancarkan aksi bejatnya.
“Dimana modus pelaku DK ini memanggil korban seolah-olah suaminya pulang dari ladang. Korban yang mendengar suara panggilan itu langsung membuka pintu, saat pintu dibuka ternyata pelaku DK sudah menunggu. Dan aksi pemerkosaan tidak bisa ditolak korban lantaran sudah diancam,” terangnya lagi.
Aksi bejat itu nekat dilakukan pelaku tepat disebelah anak korban yang sedang tidur. Setelah puas melepaskan hasrat birahinya, pelaku langsung pergi sambil mengatakan “Awas kau, kalau ngomong sama orang lain“.
“Kejadian yang ketiga dimana tanggal korban sudah tidak ingat. Dimana pada malam hari sehabis Sholat Isya pada Bulan September 2021 pelaku datang ke rumah korban dengan dalih mau beli rokok. Pelaku yang melihat sang suami korban tidak dirumah langsung menyetubuhi korban di Kantor PP,” jelasnya lagi.
Setelah melepaskan nafsunya, lagi-lagi pelaku mengancam korban untuk memuluskan aksinya.
“Kejadian selanjutnya (empat) terjadi Kamis, dimana tanggalnya tidak diingat korban. Itu terjadi pada malam hari seminggu setelah kejadian di Kantor PP tepatnya masih di bulan September 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian pemerkosaan itu kembali dilakukan disaat suami korban tidak dirumah,” ujar Mardiono itu.
Kemudian kejadian yang kelima terjadi, Rabu 22 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu korban mau ke grosir di KM 24 Mahato untuk belanja kebutuhan warung jualannya.
Di tengah jalan pelaku mencegat korban sambil mengancam pelapor dengan berkata “berhenti kau dulu, klo gak ku lempar pisau nanti kau”, karena ketakutan diancam korban langsung berhenti.
Tanpa membabi buta korban ditarik dan dipaksa menuju lapangan cross. Disitu ada sebuah gubuk. Disana pelaku memperkosa korban. Dan kejadian selanjutnya, Ahad 26 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban berangkat menuju ke grosir di KM 24 Mahato untuk belanja keperluan warung jualannya.
Pada saat di tengah jalan korban dicegat kembali oleh pelaku dan langsung menjambak rambut korban sambil berkata “Berhenti kau dulu, ikut aku”. Kemudian korban menjawab “Nggak mau aku” , kemudian pelaku berkata “Ndak usah bertingkah kau“ sambil menjambak rambut korban.
“Korban dibawa ke penginapan Nek Ebring. Disana pelaku menyetubuhi korban dan menbawa uang belanja korban sebanyak Rp500 ribu. Setelah korban selesai belanja, korban pulang ke rumah,” katanya lagi.
Sesampainya di rumah S bertanya kepada korban “Mengapa sedikit sekali belanjaannya”. Karena ketakutan dan teringat ancaman pelaku, korban berbohong kepada suaminya itu dengan mengatakan “Uang yang bawa hilang jatuh pada saat dalam perjalanan ke tempat grosir”
Kejadian terakhir saat korban diperkosa Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB saat suami keluar rumah untuk mengantarkan sepeda motor ketempat temannya.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku masuk ke rumah. lagi dan lagi korban disetubuhi pelaku. Disitu korban menolak, namun pelaku kembali ancam korban. Setelah selesai menyetubuhi korban, S pulang ke rumah dan mengetahui perbuatan pelaku,” terang Mardiono.
Melihat hal itu, S langsung mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. “Setelah melaporkan kepetugas berwajib, pelaku DK diamankan tanpa perlawanan,” tutup Mardiono.