Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A terungkap memanfaatkan situasi sehingga mencabuli mahasiswinya.
Saat ini, Dosen A menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Ia tidak membantah pencabulan itu dan mengaku khilaf.
“Klien kita mengakui kejadian itu terjadi karena dia khilaf. Memang keduanya bertemu, peristiwa itu ada. Klien kita diperiksa di sini (Polda Sumsel) sejak pukul 09.00 WIB,” kata kuasa hukum Dosen A, Aji Darmawan dilansir dari detiknews, Senin (6/12).
Menurut Aji, berdasarkan keterangan A, peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan kampus Unsri, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu itu. Dia mengatakan antara A dan korban belum pernah ada percakapan atau berhubungan sebelumnya.
“Pertemuan di lokasi saat kejadian itu, belum pernah ada janji sebelumnya di antara pelapor dan klien kita. Tidak ada WA (WhatsApp), tidak ada telepon, tidak ada janjian. Baru satu kali dilakukan,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya dalam hal ini menghormati proses hukum yang kini dalam tahap penyidikan kepolisian. Dia menyebut sementara ini sudah 30 pertanyaan dilayangkan penyidik ke kliennya.
“Kita menghormati proses hukum penyidik, Sejauh ini ada 30 pertanyaan penyidik yang disampaikan ke klien kita” katanya.
Salah satu mahasiswi Unsri yang merupakan pelapor dugaan pelecehan dosen juga turut diperiksa di Polda Sumsel. Dengan pengawalan ketat, korban keluar dari ruang Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sementara, dosen A masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, polisi mengatakan kehadiran A pada hari ini merupakan agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat mahasiswi Unsri inisial DR.
Dosen A yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Sabtu (4/12) kemarin, menurutnya, kooperatif untuk hadir memberikan kesaksian pada hari ini.
Apabila nanti dari hasil pemeriksaan A terbukti bersalah tentu pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.