Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/12) menggelar sidang perdana.
Azis menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan kasus yang ditangani KPK di kabupaten Lampung Tengah, dengan melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Iya benar (sidang pembacaan dakwaan) dimulai sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Tim Jaksa KPK telah menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Azis menjadi tersangka KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36ribu.
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
“Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis,” ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11).
(sumber-Merdeka.com)