News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jadi Tersangka Pornografi, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Riko by Riko
6 December 2021
in Crime
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi jadi tersangka. Atas perbuatannya Siskaeee terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto melansir dari Detik. Senin (6/12/2021).

Untuk diketahui, saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa polisi, dia didampingi oleh pengacara.

“Pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara,”terang Yuli.

Sebelumnya, pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung.

Tim gabungan menangkap Siskaeee saat turun di Stasiun Bandung, Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan baru tiba Minggu (5/12) pagi. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi jadi tersangka. Atas perbuatannya Siskaeee terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto melansir dari Detik. Senin (6/12/2021).

Untuk diketahui, saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa polisi, dia didampingi oleh pengacara.

“Pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara,”terang Yuli.

Sebelumnya, pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung.

Tim gabungan menangkap Siskaeee saat turun di Stasiun Bandung, Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan baru tiba Minggu (5/12) pagi. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

Tags: SiskaeeeSiskaeee dipenjara 12 tahunSiskaeee tersangka pornografi
Previous Post

Polisi Ungkap Identitas Siskaee, Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA

Next Post

Menteri PPPA Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Novia Widyasari, Dan Minta Pelaku Diproses Hukum sesuai UU

Next Post
Menteri PPPA Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Novia Widyasari, Dan Minta Pelaku Diproses Hukum sesuai UU

Menteri PPPA Desak Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Novia Widyasari, Dan Minta Pelaku Diproses Hukum sesuai UU

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?