News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mabuk hingga Bikin Bocah Kena Peluru Nyasar, Oknum Polisi di Gorontalo Jadi Tersangka

Rizka by Rizka
6 December 2021
in Crime
0
Mabuk hingga Bikin Bocah Kena Peluru Nyasar, Oknum Polisi di Gorontalo Jadi Tersangka
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang bocah, NPM (7) terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (1/12) dini hari. Peluru tersebut milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

Saat ini, Bripka MW ditetapkan menjadi tersangka. Ia langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Jum’at kemarin melalui hasil gelar perkara. Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo dilansir dari detiknews, Senin (6/12).

Wahyu menjelaskan, guna melengkapi administrasi penyidikan pihaknya akan akan mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar, Sulawesi Selatan.

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujar Wahyu.

Saat ini, menurut Wahyu, oknum oknum MW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP.

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, oknum Bripka MW pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di jalan M.Thayeb Gobel yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.

“Oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, insiden peluru nyasar itu terjadi di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12) dini hari. Bocah tersebut pun mengalami luka di paha bagian kanan akibat terkena proyektil tersebut.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe usai terkena tembakan. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut.

Tags: Bripka MWGorontalotersangka
Previous Post

Nyetir Saat Mabuk, Pria Ini Gagal Suap Polisi

Next Post

Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

Next Post
Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

Sepanjang 2021, Kemenkumham Terima Ribuan Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?