Seorang bocah, NPM (7) terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (1/12) dini hari. Peluru tersebut milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.
Saat ini, Bripka MW ditetapkan menjadi tersangka. Ia langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Jum’at kemarin melalui hasil gelar perkara. Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo dilansir dari detiknews, Senin (6/12).
Wahyu menjelaskan, guna melengkapi administrasi penyidikan pihaknya akan akan mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar, Sulawesi Selatan.
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oleh oknum Bipka MW ini identik atau tidak, nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” ujar Wahyu.
Saat ini, menurut Wahyu, oknum oknum MW dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHP.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, terhadap oknum MW dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum tetapi berlaku juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” ucap Wahyu.
Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, oknum Bripka MW pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya di jalan M.Thayeb Gobel yang sudah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras.
“Oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” tutup Wahyu.
Sebelumnya, insiden peluru nyasar itu terjadi di Desa Hulawa Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo pada Rabu (1/12) dini hari. Bocah tersebut pun mengalami luka di paha bagian kanan akibat terkena proyektil tersebut.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe usai terkena tembakan. Saat ini telah dilakukan operasi pengangkatan proyektil tersebut.