Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Polda Jatim mengusut tuntas kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang meninggal dunia di makam ayahnya yang berada di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bintang juga meminta proses hukum terhadap Bripda Randy Bagus dilakukan sesuai Peraturan Per-Undang-undangan.
“Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan,”terang Menteri Bintang dilansir dari detikcom, Senin (6/12/2021).
“Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan,”ujar Bintang.
Menteri Bintang menambahkan selama ini pihak Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus terhadap Novia menyadarkan dan memicu semua untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.
“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran,”pungkas Menteri Bintang.
Dan setiap bentuk kekerasan, kata Bintang, adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.