News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding saat Divonis 5 Tahun Penjara

Rizka by Rizka
6 December 2021
in Crime
0
Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding saat Divonis 5 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia Divonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis membenarkan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Makassar. Arman mengaku keputusan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding berdasarkan hasil rembuk keluarga kliennya.

“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Pak Nurdin memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan (hakim PN Tipikor Makassar),” ujarnya dilansir dari merdeka.com, Senin (6/12).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan mengaku, belum mendapatkan informasi apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak. Asri mengarahkan untuk mengonfirmasi PN Tipikor Makassar terkait apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.

“Informasi mengenai apakah Nurdin Abdullah banding, sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Makassar. Sebaiknya teman-teman bisa pantau ke PN Makassar,” ungkapnya.

Asri juga mengarahkan ke Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri terkait sikap JPU atas vonis Nurdin Abdullah. Ia menambahkan terkait informasi tersebut satu pintu melalui Ali Fikri.

“Kalau mengenai apakah jaksa banding atau tidak, semua via satu pintu Jubir KPK mas Bro Ali Fikri,” terangnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan,” kata Ibrahim.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. “Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana,” ucapnya.

Tags: 5 Tahun PenjaraNurdin AbdillahTak Ajukan Banding
Previous Post

Tewaskan 4 Orang dan Sopir Ditangkap Akibat Kereta Api Tabrak Angkot di Medan

Next Post

Disuruh Bereskan Puntung Rokok, Remaja Ini Ludahi dan Katai Ibunya

Next Post
Disuruh Bereskan Puntung Rokok, Remaja Ini Ludahi dan Katai Ibunya

Disuruh Bereskan Puntung Rokok, Remaja Ini Ludahi dan Katai Ibunya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?