Nurdin Abdullah, terpidana kasus suap dan gratifikasi memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia Divonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis membenarkan kliennya tidak mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Makassar. Arman mengaku keputusan Nurdin Abdullah tidak mengajukan banding berdasarkan hasil rembuk keluarga kliennya.
“Sudah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak Nurdin Abdullah. Pak Nurdin memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan (hakim PN Tipikor Makassar),” ujarnya dilansir dari merdeka.com, Senin (6/12).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan mengaku, belum mendapatkan informasi apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak. Asri mengarahkan untuk mengonfirmasi PN Tipikor Makassar terkait apakah Nurdin Abdullah mengajukan banding atau tidak.
“Informasi mengenai apakah Nurdin Abdullah banding, sampai hari ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak PN Makassar. Sebaiknya teman-teman bisa pantau ke PN Makassar,” ungkapnya.
Asri juga mengarahkan ke Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri terkait sikap JPU atas vonis Nurdin Abdullah. Ia menambahkan terkait informasi tersebut satu pintu melalui Ali Fikri.
“Kalau mengenai apakah jaksa banding atau tidak, semua via satu pintu Jubir KPK mas Bro Ali Fikri,” terangnya.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Nurdin Abdullah berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dituntut Pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ibrahim Palino yang membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan,” kata Ibrahim.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut oleh majelis hakim PN Tipikor Makassar. “Pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana,” ucapnya.