News24xx.com – Seorang wanita di Karawang, Jawa Barat yang awalnya didakwa dengan tuduhan kekerasan psikologis karena memarahi mantan suaminya saat mabuk, telah dibebaskan di pengadilan dalam kasus yang menarik perhatian nasional.
Valencya atau Nengsy Lim diancam hukuman 1 tahun penjara setelah diduga memarahi mantan suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang mengatakan tidak ada bukti bahwa dia telah melakukan kekerasan psikologis terhadap mantan suaminya, seorang warga negara Taiwan yang menjadi warga negara Indonesia yang dinaturalisasi.
Putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Ismail membebaskan Valencya dari tuduhan terhadapnya, dengan pengadilan juga memerintahkan pemulihan martabat terdakwa.
Gugatan terhadap Valencya menjadi viral bulan lalu, mendorong warganet untuk mendukungnya dalam petisi online yang meminta pihak berwenang untuk membatalkan tuduhan kriminalnya. Namun ke pengadilan pergi ke pengadilan terlepas, hanya untuk hakim berpihak pada Valencya.
Setelah pembebasannya, Valencya tampak emosional di ruang sidang.
Setelah sidang, dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat umum dan berbicara kepada ribuan orang yang telah menandatangani petisi online #SaveValencya.
“Tanpa dukungan dari masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi pada saya,” kata Valencya yang juga meminta dukungan dan doanya agar bisa melanjutkan hidupnya bersama anak-anaknya.