Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno membenarkan 7 anggota Polres Way Kanan menjalani pemeriksaan propam Polda Lampung terkait laporan masyarakat.
Laporan masyarakat tersebut diterima Divpropam Polri mengenai dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota.
“Bukan OTT, ada laporan masyarakat ke Divpropam terkait pungli oleh oknum satreskrim Polres Way Kanan,” kata Hendro dilansir dari TribunLampung, Selasa (7/12).
Menurut Hendro, barang bukti sudah disita dan pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam Polda Lampung.
Namun dirinya enggan menyebutkan barang bukti apa saja yang disita dalam pemeriksaan oknum tersebut.
“Masih dalam riksa (pemeriksaan),” kata Hendro.
Hendro menegaskan bakal menjatuhkan sanksi terhadap 7 oknum anggota Polres Way Kanan yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.
“Kalau terbukti pasti ada sanksi, tapi kita lihat dulu seperti apa hasil pemeriksaan nya,” kata Hendro.
Sebelumnya, Tujuh anggota di Polres Way Kanan di periksa oleh Mabes Polri, terkait pengaduan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketujuh oknum polisi tersebut diduga terkait penanganan pertambangan di kabupaten setempat.
Belum diketahui perkaranya berupa apa yang sedang ditangani mereka.