Stepanus Robin Pattuju diyakini menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak terkait pengurusan perkara. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Menuntut kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta sibsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Mantan penyidik KPK asal Polri ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar. Pidana berupa uang pengganti itu dibayarkan selambat-lambatnya sati bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” cetus Jaksa Lie.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan tedakwa tidak mendukung pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi, merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum KPK dan Polri. “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ucap Jaksa Lie.
Sementara itu hal yang meringankan Stepanus Robin Pattuju berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa KPK meyakini, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak.
Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.
Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.
Robin dituntut melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.(sumber-Batampos.co.id)