Empat pelaku judi kartu remi di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir diringkus Polsek Rambah Hilir.
Empat pelaku yang ditangkap berinsial RA, DM, YR dan NS. Sementara barang bukti dua set kartu remi dan uang berjumlah Rp 735 ribu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Utama kerap dijumai aktivitas perjudian.
“Di sana ditemukan permainan judi jenis kartu remi atau sanggong dengan bandar dan pemasangnya berasal dari warga setempat,”katanya melansir dari Riauonline. Selasa, 7 Desember 2021.
Ia menambahkan, dari hasi penggerebekan polisi mengamankan empat pelaku judi beserta barang bukti.
“Ada sebagian pelaku Judi lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya empat pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Eko Wimpiyanto.