Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menginstruksikan enam ASN yang menerima bantuan sosial untuk mengembalikan bansos yang diterima kepada negara. Enam ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diketahui menerima bantuan sosial dari pemerintah. “Ya harus dikembalikan. Pokoknya dengan status itu (ASN) tidak boleh terima (bansos),” tutur Bupati Maryoto di Tulungagung, Senin (6/12/2021).
Tidak Ada Sanksi
Bupati Maryoto menegaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi terhadap keenam ASN tersebut. Pasalnya, para ASN yang terindikasi masih menerima bansos adalah tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen 2021.
“Oktober 2021 ini sudah kami hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K,” tegasnya, dikutip dari Antara.
Lantaran menerima bansos sebelum menjadi ASN, Pemkab Tulungagung tidak akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Bupati Maryoto menegaskan bakal menginstruksikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan tidak ada lagi kasus ASN menerima bansos. Pasalnya, bansos hanya diperuntukkan keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat 17 ASN di Tulungagung yang terindikasi menerima bantuan pangan nontunai (BPNT).
Setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya enam orang yang terbukti menerima. Mereka adalah anak dari penerima bansos sesungguhnya.
Sebelum itu, mereka bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Tulungagung. Saat rekrutmen P3K, enam orang ini dinyatakan lolos. “Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN,” jelasnya.
Sebagai informasi, keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Selain keluarga ASN, kelompok lain yang tidak boleh menerima bansos dari pemerintah adalah keluarga TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD. (sumber-Merdeka.com)