Tidak hanya diperkosa berulang kali, kasus pemerkosaan ibu muda di Rokan Hulu (Rohul) oleh 4 orang pelaku memunculkan fakta baru. Korban Z (19) mengaku selain diperkosa beberapa kali anak bayinya yang masih berusia 2 bulan juga dibanting ke ranjang oleh DK salah satu pemerkosa.
“Anak saya ditarik tangannya sama DK, dihempaskan ke kasur dan kejang-kejang. Saya tidak tahu mau ngapain, langsung dipaksa (berhubungan badan),”cerita Z sambil meneteskan air matanya.
Sejak dihempas, anak korban mengalami sakit-sakitan hingga meninggal dunia.
Korban diperkosa sejak September-Oktober 2021. Kejadian berulang kali saat suami pergi kerja. Keempat pelaku yakni DK, AT, ML dan ZM.
“Kalau (diperkosa) oleh DK ada 3 kali, di springbed, sofa sama hotel. Lalu si AT dan ML 2 kali (di rumah), sekali di belakang kuburan,”ujar Z melansir dari Riauaktual. Senin (6/12) kemarin.
Korban mengaku ketakutan hingga akhirnya hanya bisa pasrah meski diperkosa berulang kali. Sebab, pelaku selalu mengancam dengan pisau akan membunuh korban dan anak-anaknya jika melaporkan kejadian itu.
“Dia mengancam pakai pisau, mau bunuh saya dan anak saya,” jelas Z sambil terisak-isak.
Selain di rumah, Z juga pernah diperkosa DK di kantor organisasi kepemudaan di depan rumahnya.
“Mereka mengancam terus pakai pisau. Pakai senjata api juga ngancam terus, ZM juga saya diperkosa di kantor depan rumah, dipaksa,”ujarnya gemetar.
Setiap usai melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban dan anaknya jika korban berani buka suara.
“Saya ditodong, tangan kanan dia pegang pisau. Dia bilang mau bunuh saya dan anak saya jika lapor ke suami saya,” kata Z.
Tak hanya pelaku DK, korban juga mengaku diperkosa teman-teman DK yang lain. Kejadian itu dialami di dekat kuburan, di gubuk kebun, di kantor ormas, disekap dihotel dan uangnya dirampas.
Setelah berulang kali diperkosa dan anaknya meninggal, akhirnya korban buka suara. Korban menceritakan kepada suaminya, bahwa dia diperkosa dan diancam pakai pisau.
Sementara itu, pengacara korban, Andri Hasibuan mengaku korban membuat laporan polisi ke Polsek Tambusai Timur. Hanya saja, laporan itu seolah tidak serius diproses.
“Sudah dilaporkan korban pada awal Oktober 2021. Tapi mereka baru diterima bukti laporan 3 Desember 2021, korban hanya menerima surat klarifikasi saat itu,” kata Andri.
“Setelah kami klarifikasi, kenapa baru 3 Desember. Kata penyidik bukan tanggung jawab dia, ‘tanyalah SPKT’. Kami berpikir seolah-olah ini terjadi pembiaran. Sampai saat ini tidak ada jawaban yang konkrit dari Polsek Tambusai Utara. Kita kecewa,”pungkasnya.