News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Korupsi Asabri, Heru Hidayat Ditutut Hukuman Mati

Almi Fitri by Almi Fitri
7 December 2021
in Crime
0
Korupsi Asabri, Heru Hidayat Ditutut Hukuman Mati
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan korupsi PT. ASABRI yang merugikan negara Rp 22,7 Miliar, Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Heru Hidayat juga merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer. Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Jaksa pada Kejaksaan Agung menilai tuntutan hukuman mati layak dijatuhkan kepada Heru Hidayat, karena juga terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi tersebut, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menyebut, tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa. “Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan,” tegas Jaksa.

Jaksa juga menuntut Heru Hidayat untuk membayarkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 12,64 triliun. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. “Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.

Heru Hidayat dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sumber-Batampos.co.id)

Previous Post

Kasus Pemerkosaan Ibu Muda di Rohul, Salah Satu Pelaku Banting Bayi Korban dan Meninggal Dunia

Next Post

Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Sebar Video Seks saat Masih Suami Istri

Next Post
Murka Lihat Video Mesum Anaknya yang Masih SMP Dengan Pria Beristri, Ayah Korban langsung Lapor Polisi

Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Sebar Video Seks saat Masih Suami Istri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?